Penembakan Warga di Parigi Moutong, Kapolda Sulawesi Tengah Umumkan Penetapan Tersangka Bripka H

  • Bagikan
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kasus penembakan warga saat demonstrasi menolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.

Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengumumkan salah satu oknum polisi menjadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Erfaldi alias Aldi (21) hingga tewas.
Oknum polisi itu ialah Bripka H, yang berdinas Polres Parigi Moutong.

Begini Penjelasan Kombes Didik “Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHPidana," kata Irjen Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Adapun bunyi Pasal 359 KUHPidana, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Menurut Irjen Rudy, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor).

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding. "Yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ucap Irjen Rudy Sufahriadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan dalam peristiwa tersebut, pihaknya melakukan proses pembuktian secara ilmiah.

Dia menegaskan siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. “Baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas. Ini merupakan koreksi bagi seluruh polres dan polda,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan setiap kegiatan pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam.

  • Bagikan