Utilitas IKA Unhas, Antara Jualan Pribadi dan Organisasi

  • Bagikan
Mulawarman

Utilitas IKA Unhas

Dalam AD/ART organisasi, Ketum IKA Unhas memiliki tugas menjalankan aturan yang tertera dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta program kerja yang telah ditetapkan melalui Mubes IKA (Pasal 19).

Aturan itu antara lain berupa mewujudkan tujuan organisasi IKA Unhas dalam upaya meningkatkan kualitas alumni, memelihara kesetiakawanan, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota, menegakan harkat dan martabat nama baik Unhas, dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi (Pasal 6).

Mencapai tujuan itu, Ketum berwenang mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski tidak diatur jelas ketentuan dan batasan pengambilan keputusan bagi Ketum IKA Unhas, namun kode etik Pasal 3 AD/ART dirasa cukup untuk membatasi.

Kode etik ini berfungsi untuk memagari kemungkinan setiap warga IKA Unhas, terkhusus Ketumnya mengambil keputusan sepihak atau hanya mementingkan diri sendiri dan kompok atau geng penikmatnya. Karena sejatinya, perbuatannya harus berdasarkan pada nilai religiusitas, kemanusiaan, kebenaran, dan menjaga kehormatan almamater.

Bila saja Ketum, khususnya dan warga IKA Unhas lainnya memegang teguh AD/ART, maka kecemasan terhadap perilaku yang hanya menjadikan organisasi sebagai alat kepentingan kekuasaan untuk diri Ketum dan kelompok orang dekatnya, tidak perlu terjadi.

Hanya saja, fenomena organisasi dijadikan ‘alat’ untuk kepentingan meraih dukungan atau kepentingan politik lumrah terjadi. Moment Pemilu, Pilkada, atau moment elektoral lainnya, kerap menjadi kesempatan yang menggoda bagi organisasi, untuk dijadikan bargaining position guna mendapatkan kepentingan atau kedudukan. Sang ketua biasanya ‘menjual’ aset organisasinya yang banyak untuk meraih konsensi politik tertentu. Apakah bentuknya dapat jatah proyek kemudian, meraih jabatan politik, dan lain sebagainya.

  • Bagikan

Exit mobile version