Polres Maros Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Salah Sasaran

  • Bagikan
FOTO: ARINI/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Tim gabungan Jatanras Polres Maros bersama Polsek Mandai berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan atau pembusuran. Kelimanya yakni Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), NU (17) dan AN (17).

Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fatur Rochman mengatakan dari lima terduga pelaku, tiga diantaranya masih dibawah umur.

"Satu orang diantaranya bahkan masih bertatus pelajar SMP," katanya, saat Press Conference, Jumat, 4 Maret 2022.

Lebih lanjut kata dia, Warga Dusun Tamarunang Desa Baji Mangai Kecamatan Mandai, Hardiansyah (19) yang dibusur ini merupakan korban salah sasaran dan bukan merupakan warga dari dua belah pihak.

Dia menjelaskan pelaku ini merupakan kelompok remaja dari dua perumahan yang ada di Makassar. Dimana pelaku mempunyai dendam dengan sekelompok remaja lainnya yang tengah melangsungkan acara pemakaman di Pekuburan Islam di Dusun Tamarunang Desa Baji Mangai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

"Korban yang saat itu mendengar ada keributan di area pekuburan langsung keluar rumah. Kemudian saat itu ada dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor berhenti dipinggir jalan depan rumah dan seorang laki-laki yang dibonceng tiba-tiba langsung melemparkan anak panah ke arah korban," ungkapnya.

Akibatnya busur itu mengenai bagian dada sebelah kanan korban dan menancap.

"Jadi korban ini salah sasaran karena dia merupakan warga setempat. Bukan warga dari kedua belah pihak yang sedang bertikai. Sementara pelaku yang sudah melakukan pembusuran langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," katanya.

  • Bagikan