Polres Maros Berhasil Ringkus Pelaku Pembusuran Salah Sasaran

  • Bagikan
FOTO: ARINI/FAJAR

Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSU Tajuddin Makassar.

"Dasar penangkapan ini bermula dari adanya laporan Harfiyanti yang selanjutnya ditindaki oleh Polsek Mandai dan dibantu Tim Jatanras Polres Maros," ungkapnya.

Polisi kemudian berhasil membekuk para pelaku saat tengah berkumpul, di Kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya.

Sementara itu Kapolsek Mandai AKP Samuel mengatakan pelaku utama pembusuran ini adalah Aden.

"Jadi yang melakukan pembusuran ini adalah pelaku Aden. Yang menyebabkan busur mengenai bagian dada korban," ungkapnya.

Akibat kejadian itu pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin)

  • Bagikan

Exit mobile version