PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp202 Miliar

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021). PPATK telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November 2021. PPATK juga menerima 228.070 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), 1.960.979 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), 5.145 Laporan Transaksi (LT) PBJ, dan 9 Laporan Pembawaan Uang Tunai. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,” ujar Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Menurut Ivan, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah sembilan kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. “Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum,” katanya.

Ivan mengingatkan ke masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. “Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi,” pungkasnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan