FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dengan meningkatnya kekhawatiran akan potensi kejahatan daring melalui catfishing, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menghadirkan edukasi digital untuk masyarakat Indonesia melalui program daring "Obral Obrol liTerasi Digital: Mengenal Fenomena Penipuan Catfishing" yang disiarkan melalui Youtube dan Facebook pada 24 Februari 2022.
Pembicara tamu terkemuka yang hadir di acara ini antara lain: Relationship Expert & Psikolog, Dian Wisnuwardhani; Pemeriksa Fakta MAFINDO, Bentang Febrylian; dan Dewan Pengarah Siberkreasi / ICT Watch, Donny B.U.
Mengenal Fenomena Catfishing
Catfishing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan yang menggunakan identitas online palsu untuk mengelabuhi korban.
Penipu biasanya menggunakan foto dan informasi orang lain untuk menciptakan persona online yang dapat dipercaya, dan kemudian memikat korban untuk selanjutnya korban dijebak dalam berbagai penipuan dan berujung pada tindakan kriminal.
Fenomena catfishing ini ternyata menjadi faktor resiko utama bagi para pengguna aplikasi kencan. Sebuah studi menyatakan, 65% dari total 18.000 responden di 27 negara, termasuk Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aplikasi kencan, dan yang menyedihkan, 15% dari total responden melaporkan bahwa mereka pernah mengalami penipuan.
Dari berbagai modus penipuan, catfishing menjadi modus operandi nomor satu dengan 51% dari mereka yang menjadi sasaran pernah terjebak di dalamnya.