FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dukung kebijakan pemerintah mencabut aturan tes PCR dalam perjalanan domestik. Berdasar aturan itu pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan Covid-19.
”Kalau dari saya seharusnya sejak dulu sudah dicabut,” kata Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Selasa (8/3).
Bayu berpendapat, pemberlakuan syarat pemeriksaan RT-PCR maupun tes antigen tidak efektif diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Sebab, menurut hasil penelitian pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang Covid-19 lolos dari pengecekan. Apalagi, hasil PCR pelaku perjalanan masa berlakunya hingga tiga kali 24 jam.
”Banyak yang kebobolan, ada fault negative, negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada,” papar Bayu.
Namun, Bayu mengatakan, kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau tes antigen masih relevan diberlakukan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari maupun ke luar negeri. Sebab, mereka harus menjalani beberapa kali pemeriksaan, pada saat berangkat dari negara asal, setelah tiba di negara tujuan, dan setelah menjalani karantina.
”Ibaratnya risiko orang kena makin kecil. Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites,” ujar Bayu.