Hapus Aturan Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Istana Jelaskan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi calon penumpang pesawat menunjukan surat hasil tes PCR di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah anggapan bahwa penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, untuk mensegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan, relaksasi testing diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.

“Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” kata Abraham kepada wartawan, Selasa (8/3).

Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. Menurutnya, Pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” terang Abraham.

“Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus,” sambungnya.

  • Bagikan