FAJAR.CO.ID, GOWA --- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan angkat bicara terkait pemberitaan dugaan agen dan pendamping program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melakukan pemaksaan bagi masyarakat penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuannya pada agen atau E-Warong tertentu.
"Kita clearkan dulu ini yah. Itu program BPNT adalah program Kementerian Sosial. Sehingga pemerintah daerah hanya terlibat sebagai pengawas program saja," katanya, Senin (7/3).
Termasuk, kata Bupati Adnan penentuan agen atau E-Warong menjadi sepenuhnya hak pembuat program dalam hal ini Kementrian Sosial. Dimana proses penentuan agen ditetapkan pihak perbankan yang menjadi penyalur bantuan.
"Agen itu ditentukan perbankan dalam hal ini BNI atau yang ada dalam Himbara, jadi tidak ada urusannya dengan kami. Kita hanya melakukan pengawasan," terangnya.
Ia pun menyampaikan terimakasih atas adanya pemberitaan maupun laporan terkait adanya kejanggalan dalam penyaluran BPNT tersebut.
"Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang memberitakan karena dengan adanya pemberitaan ini langsung kita minta dinas untuk turun melakukan pengawasan pada hari itu juga," terangnya.
Ia pun telah menginstruksikan melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat bahwa dalam mekanisme perbelanjaan dana bantuan penerima manfaat tidak wajib belanja di agen tertentu.
"Sekarang juga telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) saya minta dijelaskan semua bahwa agen bukan kita yang tentukan, termasuk pendamping bukan. Peran pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan saja," tegas Bupati Adnan.