Terima Laporan Kisruh BPNT, Bupati Adnan Instruksikan Dinsos Lakukan Pengawasan

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Firdaus mengatakan, penyaluran BPNT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh PT POS Indonesia secara tunai berdasarkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Uang yang diterima tiap KPM itu Rp200.000 per bulan dan untuk pembayarannya dilakukan tiga bulan ini yaitu Januari, Februari dan Maret 2022 sehingga jumlahnya Rp600.000," ujarnya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Gowa tercatat sebanyak 225 agen Himbara atau E-Warong dalam program ini. Sementara untuk proses pembelanjaan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, KPM tidak diwajibkan membelanjakan uangnya di agen atau E-Warung tertentu.

"KPM boleh belanja di E-Warong, pasar tradisional, toko sembako lainnya sepanjang program sembako, sehingga sebagian kebutuhan pangan KPM terpenuhi. Seperti karbo hidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral," ungkapnya.

Dirinya juga kembali mengingat kepada seluruh pendamping dan agen agar tidak memaksa para KPM untuk berbelanja di agen tertentu. Dirinya meminta agar para pendamping ini memberikan edukasi untuk berbelanja sembako di seluruh agen yang ditunjuk Kemensos RI.

"Sejak rapat pertama yang dihadiri dari Satgas Bansos dari Polres Gowa, Pimpinan BNI, Exsecutif Manager PT POS Makassar dan Gowa, para TKSK saya sudah sampaikan bahwa dengan bantuan uang tunai ini agar berhati-hati. Jangan di paksa KPM untuk belanja pada E-warong tertentu, tapi edukasi KPM agar belanja sembako di warung mana saja sesuai ketentuan dari Kemensos," jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version