Bandara Internasional Juanda Masih Wajikan Tes Swab bagi Calon Penumpang

  • Bagikan
Para penumpang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya masih disyaratkan membawa tes swab antigen dan PCR. Pengelola berdalih SE belum turun. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah memberikan kelonggaran aturan perjalanan, baik darat, laut, maupun udara. Yakni, tanpa menyertakan hasil tes swab antigen dan PCR. Dengan syarat, penumpang sudah menjalani vaksinasi lengkap. Meski begitu, aturan tersebut belum bisa diterapkan. Salah satunya di Bandara Internasional Juanda.

Kemarin (8/3) semua penumpang pesawat masih wajib menyertakan tes swab antigen dan PCR. Jika tidak, mereka dipastikan gagal terbang. Sebab, tes swab antigen dan PCR masih menjadi syarat wajib untuk terbang.

’’Kita masih menggunakan syarat sesuai regulasi yang lama,’’ kata Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi H. kemarin siang.

Aturan syarat terbang tanpa tes swab antigen dan PCR itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tepatnya Senin (7/3).

Yuristo menuturkan, aturan itu belum bisa diterapkan. Sebab, surat edaran (SE) dari Kemenhub belum keluar. ’’Kalau ini (SE Kemenhub, Red) keluar, baru bisa,’’ terangnya.

Terkait kapan keluarnya SE Kemenhub, pihak Bandara Juanda belum tahu. Hal itu berbeda dengan saat awal dibukanya penerbangan internasional untuk repatriasi. Saat itu SE dari Satgas Covid-19 Nasional sudah keluar. Sementara itu, SE dari Kemenhub belum. ’’Intinya harus tunggu dulu keluarnya SE dari Kemenhub,’’ lanjutnya.

Karena itu, kata Yuristo, penumpang masih wajib menyertakan surat negatif Covid-19. Baik tes swab antigen maupun PCR. Kelonggaran tersebut tentunya mempermudah masyarakat bepergian. Mereka juga tidak mengeluarkan uang untuk tes swab antigen atau PCR.

  • Bagikan