FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan gelar perkara.
“Kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) malam.
Penyidik juga langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.
“Malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.
Ada beberapa alasan yang mendasari penyidik menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka.
Mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara.
Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.