FAJAR.CO.ID, GOWA -- Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menganiaya seorang bocah 11 tahun karena mengaku uangnya hilang, harus berurusan dengan polisi. IRT yang berinisial SR (36) kini diperiksa di Mapolres Gowa.
Pantauan di lokasi, SR datang menggunakan baju terusan warna biru dan jilbab warna cream. Saat tiba di Mapolres Gowa, tampak SR menggendong seorang bayi.
Sembari berjalan, SR masuk ke Mapolres Gowa menyempatkan dirinya mengecek gawai miliknya, sampai ke ruangan Satuan Reskrim Polres Gowa didampingi oleh dua orang anggota polisi.
Tiba di ruang penyidik, SR pun tiba. Setelah itu, dia duduk di kursi sembari pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh penyidik.
Sekadar diketahui, SR dilaporkan ke Polres Gowa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di sekitaran Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan beredar di media sosial, Rabu (9/3/2022).
Dalam keterangan unggahan itu dinarasikan, SR menyiksa bocah 11 tahun itu karena uang miliknya hilang dan menuduh bocah malang itu sebagai pelakunya.
Lalu dalam narasi itu, ternyata SR salah sangka. Uang yang sebelumnya dia kira dicuri oleh bocah itu, ternyata dia sendiri yang salah simpan. Kendati demikian, polisi belum bisa menjelaskan motif pasti dalam kejadian itu.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, kasus itu saat ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan berharap kasus ini tidak lagi terulang.
"Saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak dari perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari bentuk kekerasan," kata Mangatas. (ishak/fajar)