FAJAR.CO.ID, PINRANG--- Sejak tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2022 lalu, secara serentak 40 Anggota DPRD Kabupaten Pinrang telah melaksanakan reses atau temu konstituen, menjemput aspirasi di dapilnya masing-masing.
Dan hari ini, Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di ruang rapat paripurna, hasil reses tersebut di umumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, didampingi Wakil Ketua, Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya dari 8 fraksi.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menjelaskan, pelaksanaan reses diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 168 ayat 5 menyatakan Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
Lanjut Muhtadin, dengan mengacu pada ketentuan pasal 168 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa hasil rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (9) ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD hasil penjaringan aspirasi, maka hal tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD , dan berharap hasil reses ini akan jadi pokok-pokok pikiran Anggota Dewan.
"Selanjutnya hasil reses anggota DPRD Kabupaten Pinrang akan di sampaikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk ditindaklanjuti," paparnya. (abd)