Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.
Tersangka Pajri saat diamankan, terus berkelit dan mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban di TPU Telaga Swidak.
“Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu Pak mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu,” aku tersangka. (fin)