Imingi Uang 100 Ribu, Oknum Pelatih Futsal Melakukan Pencabulan kepada Dua Pelajar

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan

FAJAR.CO.ID, PALEMBANG -- Oknum pelatih futsal di Palembang telah melakukan pencabulan terhadap dua orang pelajar di kuburan.

Pajrian Zulham alias Pajri (22) berhasil diringkus Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban diketahui berinisial KN (15) dan satu orang lagi DM (15), yang merupakan teman KN.

Ketika diamankan, tersangka Pajri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang korban.

Modus tersangka yaitu, dengan menjanjikan uang Rp100 ribu kepada kedua korbannya, melalui pesan WhatsApp jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak.

Kedua korban pun mengikuti kemauan tersangka dengan mengendarai sepeda motor ke arah TPU.

“Saat bertemu di kuburan, korban KN diminta untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral. Tersangka juga meminta korban DM untuk menurunkan celananya dan melakukan hal serupa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, SH, SIK melalui Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK, kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Kompol Masnoni mengatakan, tersangka kemudian bertemu dengan kedua korban di TPU Telaga Swidak, pada tanggal 14 Januari 2022 siang lalu.

“Setelah puas dengan aksinya, lalu tersangka pergi meninggalkan kedua korban begitu saja dan tidak memberikan uang Rp100 ribu,” terang Masnoni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

  • Bagikan