Diduga Suap Mantan Bupati Tulungagung, Tigor Prakasa Ditahan KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Benardy Ferdiansyah/Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa terkait kasus dugaan suap proyek di Tulungagung pada 2013-2018.

Menurut Alex, Tigor Prakasa diduga telah menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar bisa mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

Alex menuturkan, Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

“Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan,” katanya.

Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.

Alex menjelaskan, beberapa proyek itu adalah, proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar. Kemudian Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar.

  • Bagikan