Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri. Ali mengklaim, pengadaan program SMS blast telah dianggarkan oleh negara dalam anggaran lembaga antirasuah. SMS blast tersebut dilakukan agar pejabat pemerintahan patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait hal tersebut. Dia meyakini, Dewas KPK akan menjalankan tugasnya secara independen.
“Tentu kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam UU KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat,” ucap Ali.
Dalam pelaporannya, senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata menyebut, pesan berantai yang diterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal. Adapun isi pesan tersebut yakni ‘manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI’.
Karena itu, Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut. Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (jpg/fajar)