Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar

  • Bagikan
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (IST)

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto dalam keterangannya, Minggu (13/3) menjelaskan bahwa sehubungan dengan pemberitaan dugaan adanya pungutan liar terhadap penggunaan Handphone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Takalar yang dilakukan oleh Kalapas Rasbil. Tim Kanwil yang diketuai oleh Kabid Pelayanan tahanan Abdul Wahid, telah melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan laporan hasil dari Tim Kanwil yang dipimpin oleh Abdul Wahid tersebut kepada kepala Divisi Pemasyarakatan, dan hasil dari keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim Kanwil Sulsel saat melakukan pemeriksaan terhadap Wargabinaan dan Kepala Lapas Takalar. "Tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut," Kata Suprapto.

Menurut  Suprapto, pihaknya akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada Jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar melakukan pelanggaran.

Salah seorang Wargabinaan berInisial HS (27) yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel mengatakan Bahwa  selama 1 tahun 7 bulan berada di Lapas Takalar tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.

Ia Juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas.

Sementara itu, Kalapas Takalar Rasbil yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa Terkait adanya fasilitas loteng,  itu sudah ada sejak dulu, karena pertimbangan jumlah warga binaan yang berada di dalam kamar sudah melebiihi kapasitas yang seharusnya. Tapi kamar loteng tersebut tidak dibebankan biaya kepada wargabinaan.

  • Bagikan