Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar

  • Bagikan
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. (IST)

Untuk menghindari persepsi negatif yang ditimbulkan dari kamar loteng tersebut, maka Kalapas telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran.

Selama masa pandemi covid19, Suprapto juga mengatakan bahwa para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung. "Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas," lanjutnya. (

  • Bagikan