Berangkat dari situ, Mustari pun direkomendasikan dipecat usai dirinya menjalani sidang kode etik. Karirnya kini berada di ujung tanduk. Tinggal menunggu keputusan Kapolri soal pemecatan oknum AKBP itu.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa yang tidak administratif berupa perilaku pelanggar merupakan tindakan yang tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa direkomendasikan PDTH dari dinas Polri," kata pimpinan sidang kode etik, Kombes Pol Ai Afriandi.
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat. Tapi putusannya karena AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," sambung perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini. (Ishak/fajar)