AKBP Mustari, Oknum Perwira Pernah Positif Covid-19 dan Direkomendasikan Dipecat dari Polri

  • Bagikan
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Namanya Mustari. Dia adalah seorang perwira menengah Polri. Pangkat dua melati emas atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) melekat di bahunya. Pangkatnya itu memang terbilang tinggi.

Di sejumlah pemberitaan, kini AKBP Mustari disebut sebagai oknum. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur sebanyak 12 kali di rumahnya di Kabupaten Gowa.

Jauh sebelum itu menimpa Mustari, rupanya dia juga sempat tertimpa masalah. Dilihat dari kanal YouTube dr YUSUF MAWADI, rupanya Mustari pernah terkonfirmasi Covid-19.

Dia pun harus menjalani karantina. Setelah itu, Mustari pun dinyatakan sembuh. Rasa bahagia pun menyelimuti hati Mustari yang telah bebas dari belenggu virus tersebut.

"Khusus teman-teman saya di Dir Polairud Polda Sulsel, terima kasih komandan. Saya selaku Kasubdit Fasharkan, Alhamdulillah sudah dinyatakan bebas dari Covid-19," kata Mustari dalam video yang dilihat dan diunggah satu tahun lalu.

Dari penelusuran Fajar.co.id di dunia maya, Mustari tak pernah diliput oleh media. Sehingga nama oknum perwira Polri dua melati ini tak muncul di penelusuran Google.

Setahun kemudian pasca video itu diunggah, masalah besar menimpa Mustari. Dia dilaporkan ke Polda Sulsel soal kasus dugaan persetubuhan anak sekitar Februari 2022 lalu.

Korbannya adalah seorang anak di bawah umur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah milik Mustari di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dan di situ, gadis itu diduga disetubuhi oleh Mustari sebanyak 12 kali.

  • Bagikan