"Kami sita alat yang digunakan pelaku membobol dan ponsel mereka. Kerugian korban (pihak gudang) sekitar ratusan juta. Kami jerat Pasal 363 ayat 3 E. Ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpam yang berjaga di sebuah gudang di Jalan Ir Soetami ini tidak bisa berbuat apa-apa. Dia disekap oleh kawanan perampok bersenjata tajam.
Tangan dan kaki Satpam itu diikat agar tak bisa melawan para perampok itu. Mereka juga mengancam satpam itu, agar bisa memberi tahu di mana barang berharga gudang itu disimpan.
Akhirnya, Satpam tersebut pasrah. Setelah diancam dan diikat, para pelaku membawa kabur harta benda tersebut. Kerugian pun mencapai Rp400 juta yang terjadi pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Beruntung dalam peristiwa ini, Satpam tersebut tidak mengalami luka apapun akibat penyekapan itu. Selama ini, harapan korban agar pelaku ditangkap akhirnya dipenuhi oleh polisi. (ishak/fajar)