Transjakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dua Operator yang Terlibat Kecelakaan

  • Bagikan
Bus TransJakarta mengalami kecelakaan tunggal di Klender, Jakarta, Jumat (11/2/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- BUMD DKI Jakarta, PT TransJakarta menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada dua operator terlibat dalam empat kecelakaan dalam 24 jam yang menewaskan dua orang pada 13-14 Maret 2022.

“Operator Mayasari dan Pahala Kencana yang kemarin ada kecelakaan. Kami berikan peringatan,” kata Direktur Utama TransJakarta Mochammad Yana Aditya setelah menghadiri rapat dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3).

Tak hanya itu, kata dia, para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan itu juga diskors untuk memudahkan pemeriksaan dengan pihak berwajib. Dalam menjatuhkan sanksi, pihaknya memberikan secara berjenjang hingga paling akhir pemutusan kontrak dengan operator bus.

Ia menyakini pemberian sanksi itu akan memberikan efek jera kepada operator yang terlibat pelanggaran. “Salah satu yang kami berikan adalah peringatan kepada semua operator yang melakukan pelanggaran. Semua ada efek jeranya dan tentu ada efeknya ke depan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, sejak Minggu (13/3) hingga Senin (14/3) terjadi empat kali kecelakaan yang melibatkan TransJakarta. Pada Minggu (13/3) sekitar pukul 06.10 WIB terjadi kecelakaan di Jalan MH Thamrin yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.

Pada hari yang sama, yakni di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bus TransJakarta menabrak separator hingga mengakibatkan bahan bakar minyak bus tersebut berceceran di jalan. Masih di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Layang Simprug juga terjadi kecelakaan melibatkan TransJakarta dan mobil sedan mewah pada Minggu malam. Tidak ada korban jiwa dalam dua kecelakaan di Jakarta Selatan itu.

  • Bagikan