Baznas Lindungi UPZ Dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cabang Makassar beri jaminan bagi pekerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Adisafah Curmacosasi menuturkan ada dua kerja sama yang dilakukan eengan Baznas.

"Yang pertama terkait perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Baznas yang kedua Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan menjadi UPZ atau bendahara untuk zakat di intenal BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan diserahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ)," terangnya.

Ia mengatakan dimana diketahui Baznas kan adalah Lembaga resmi negara untuk pengumpulan zakat. Maka dari itu pihaknya menjalani kerja sama tersebut.

"Maka dari itu dengan terjalinya kerja sama ini kedepan ada ada kurang lebih 5 ribu pekerja UPZ nanti akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (*)

  • Bagikan