Baznas Lindungi UPZ Dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cabang Makassar beri jaminan bagi pekerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cabang Makassar beri jaminan bagi pekerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Baznas Kota Makassar Ashar Tamanggong menuturkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat. Utamanya untuk melindungi dan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam bekerja.

"Masing-masing kita beri lima orang Per masjid dengan itu mereka dalam melayani umat mengumpulkan dan menyalurkan zakat itu mereka tidak perlu lagi was-was karena ada perlindungan," terangnya pada penandatanganan perjanjian kerja sama antara Baznas Kota Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Karena akan ada dua perlindungan yaitu kematian dengan nilai pertanggungan Rp42 juta kemudian kecelakaan kerja dengan nilai pertanggungan sampai sembuh dan ketika cacat tetap atau meninggal maka anak-anaknya akan terjamin sekolahnya sampai selesai kuliah.

Bagi dia ini satu langkah maju karena selama ini belum pernah ada di Makassar melakukan hal tersebut. Ini yang pertama.

"Kita sudah punya 1000 maka kita akan membayar 5.000 BPJS pekerja zakat pasti itu akan semakin bertambah karena masih ada 500 lagi karena jumlah masjid itu 1.500 sehingga kita akan kabar semuanya jadi ada 7.500 pekerja," terangnya.

"Ia menargetkan selesai Idul Fitri semua sudah masuk asuransi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Untuk target penyaluran zakat Rp2 miliar perbulan. Ia menargetkan penyaluran itu akan menjadi yang terbaik di Sulsel.
"Kita punya prinsip paling lama lima hari semua zakat akan tersalurkan," tuturnya.

  • Bagikan