Pelonggaran Kebijakan pada Transportasi Umum, Penumpang KRL Diminta Tetap Jaga Jarak

  • Bagikan
Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (8/1/2022). KAI Commuter mencatat, jumlah penumpang KRL mencapai 8,3 juta selama libur Natal dan Tahun Baru yakni 17 Desember 2021 - 3 Januari 2022. Ini meningkat 34% dibanding periode yang sama pada 2020 sebanyak 6,1 juta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

“KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak,” tuturnya.

Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, dan sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, penumpang KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Artinya, para penumpang wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Penumpang juga masih wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Penumpang juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

“Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari. (jpg/fajar)

  • Bagikan