Pelonggaran Kebijakan pada Transportasi Umum, Penumpang KRL Diminta Tetap Jaga Jarak

  • Bagikan
Suasana penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (8/1/2022). KAI Commuter mencatat, jumlah penumpang KRL mencapai 8,3 juta selama libur Natal dan Tahun Baru yakni 17 Desember 2021 - 3 Januari 2022. Ini meningkat 34% dibanding periode yang sama pada 2020 sebanyak 6,1 juta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta saat ini telah berstatus PPKM level 2. Meskipun ada pelonggaran di transportasi umum, khususnya KRL, namun imbauan jaga jarak tetap dilakukan.

PT KAI Commuter memberikan peringatan tersebut kepada para penumpang melalui sistem informasi pengeras suara.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, meskipun tanda jaga jarak di kursi telah dicabut, namun ada imbauan untuk pengaturan duduk penumpang. Untuk kursi panjang hanya dapat diisi sebanyak lima orang, sementara kursi yang pendek hanya dapat diisi sebanyak tiga orang.

Salah satu penumpang KRL, Azza mengatakan, dirinya mengaku nyaman terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Meskipun sudah memasuki kenormalan baru, namun tetap diperingatkan untuk menjaga jarak agar tidak terjadi lagi lonjakan Covid-19.

“Pelayanan KRL sejauh ini sih oke kok. Jadi nggak terlalu padat ada peringatan begitu,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (16/3).

Sebagai informasi, sejak 9 Maret 2022 lalu perseroan telah mengikuti aturan terbaru dari pemerintah yang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022 terkait layanan dan operasional. Kapasitas penumpang KRL Jabodetabek menjadi 60 persen dari sebelumnya sebesar 45 persen.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seiring dengan peningkatan kapasitas tersebut, juga diterapkan tempat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” kata Anne kepada JawaPos.com, Rabu (9/3).

  • Bagikan