Erte Mudayya, sapaannya mengatakan, dalam perda jelas menegaskan tata cara pemberhentian, pemilihan sampai peralihan sehingga tidak bisa bertentangan dengan peraturan lainnya.
Contohnya tata cara penentuan pejabat RT/RW itu melalui sistem musyawarah mufakat pemilihan oleh masyarakat setempat di wilayah tersebut, bukan melalui sistem penunjukan seperti perwali yang baru dikeluarkan awal bulan ini.
Perda Nomor 41 Tahun 2001 Pasal 14 kata dia, menyebutkan bahwa berhentinya kepengurusan RT/RW Apabila berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud pada pasal setelah terpilih pengurus baru, dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meninggal dunia, menyatakan mengundurkan diri, dan tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut.
"Inikan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam Perda Kota Makassar. Harusnya pemerintah mengacu pada peraturan tersebut bukan malah membuat Perwali yang bertentangan pada aturan yang lebih tinggi, sehingga saya meminta dengan sangat agar Pemerintah dan DPRD Kota Makassar tidak tinggal diam melihat polemik yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi masih banyak masyarakat yang masih menginginkan RT/RW-nya menjabat di wilayah tersebut tetapi diberhentikan atau di Pj kan,” jelasnya. (selfi/fajar)