Polemik Pj Ketua RT/RW Dinilai Diskriminatif, Pemkot Diberi Waktu 3×24 Jam

  • Bagikan
Balai Kota Makassar. (INT)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Penunjukan Pj Ketua RT/RW terus menuai polemik. Penolakan datang dari warga, Ketua RT/RW yang telah berhenti dan Pj Ketua RT/RW yang baru saja ditunjuk.

Bahkan mereka mengeluarkan ultimatum yang berlaku 3x24 jam. Ketika SK Pj Jabatan RT/RW tidak dicabut, mereka mengancam akan melakukan aksi kembali.

“Setelah lewat 3x24 jam mulai hari ini. Akan kembali melakukan aksi damai dengan jumlah yang lebih besar,” kata Ketua RT 06/07 Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim, Rabu (16/3/2022).

Diketahui, mereka telah datang mengadu di Kantor DPRD Kota Makassar dan melakukan aksi.

Pemberhentian para ketua RT/RW dinilai diskriminatif dan tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah), disusul dengan dikeluarkannya SK-Penetapan Penjabat ketua RT/RW oleh Wali Kota Makassar berdasarkan Perwali Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang penataan kelembagaan dan perkuatan Fungsi Ketua RT/RW, yang diteken pada 1 Maret 2022 oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Junaidi yang juga di-Pj-kan ini menilai pengangkatan Pj yang baru terkesan diskriminatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Apalagi hal ini jelas sangat bertentangan dengan Perda Kota Makassat Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kota Makassar, pada pasal 19 perda tersebut dengan tegas menerangkan Bahwa LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah,” katanya.

  • Bagikan