FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menduga ada produsen yang sengaja menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri. Akibatnya, minyak goreng di dalam negeri mengalami kelangkaan.
Padahal, kata Lutfi, minyak goreng yang diselundupkan tersebut seharusnya dikonsumi oleh masyarakat di dalam negeri. Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) minyak goreng.
“Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Artinya, contohnya masuk ke tempat industri, yang seharusnya konsumsi masyarakat jumlahnya diperlukan kira-kira 1,8 juta ton per tahunnya atau setara 350 juta sebulannya. Atau, diselundupkan ke luar negeri,” kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Lutfi tak memungkiri, ada pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Terlebih kekinian, pemerintah telah mencabut ketentuaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
“Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” ucap Lutfi.
Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. “Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS,” ucap Lutfi.