Kemenkumham Sulsel Kordinasikan Perseroan Perorangan Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tana Toraja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TORAJA - Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tana Toraja pada Kamis, 17/03/2022 guna sosialisasi badan hukum perseroan perorangan.

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa keberangkatan tim ketoraja untuk mensosialisasikan Perseroan Perorangan sebagai salah satu upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada.

Koordinasi ini membahas tentang pemetaan data UMKM menuju Badan Hukum Perseroan Perorangan yang merupakan simbol kebangkitan UMKM ditengah situasi perekonomian yang saat ini sedang berusaha bangkit. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan tanpa henti terus menerus mensosialisasikan PP tersebut yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di Tana Toraja terdapat 20. 867 UMKM dengan rincian Usaha mikro sebanyak 20.130; Usaha Kecil sebanyak 640; dan Usaha Menengah 97.

Tim koordinasi Kantor Wilayah, ditemui oleh Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah. Beliau mengatakan bahwa kehadiran Badan Hukum baru ini adalah terobosan Kemenkumham yang sangat membanggakan.

Ayusriadi mewakili tim mengatakan bahwa prosedur pengajuan perseroan perorangan mudah, murah dan cepat. Hanya klik website: ahu.go.id dan pilih menu perseroan perorangan maka proses berjalan. “Pendaftaran yang sangat mudah secara online sangat sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Ayus

  • Bagikan