Sebelumnya, Novel mengaku pernah menawarkan dirinya untuk memburu buronan Harun Masiku.
Namun sayang, tawarannya itu justru tak mendapat respons dari pihak KPK. Meski menjanjikan akan menangkap koruptor, namun tawarannya itu tetap tidak diterima.
"Kami pernah menawarkan. mau kami bantu? Semoga nggak lama kita dapatlah. Inshaallah. Tapi nggak ada respon gitu," tandasnya.
Novel bilang, ia dan masyarakat lain harus marah bila ada kasus korupsi maupun pelakunya yang justru dihadapi dengan tidak serius. Novel pun menyalahkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Perkom itu, mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.
Pasal 6 Ayat 4 disebutkan ada persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS. Salah satu syaratnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau pegawai swasta.
Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Intinya, kita harus marah kalau upaya memberantas korupsi itu malah dipermainkan dan tidak dilakukan. Saya kita itu masalah buruk dan tak boleh dibiarkan. Termasuk Perkom tadi. Ini kan Perkom akrobat nih sampai seperti itu," beber Novel. (Ishak/fajar)