FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Pinrang.
Atas penangkapan tersebut, BNN Sulsel setidaknya mencegah peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,6 kg atau 3. 687,2 gram
Diketahui, tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Pertama, Jumat, tanggal 25 Februari 2022, Sekitar pukul 22.23 WITA, Jalan Tanrosaddang Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya pada Senin, 28 Februari 2022, sekitar pukul 05.30 WITA. Di Lingkungan Baru I (satu) RT / RW : 001 / 001 Kelurahan
Matiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yg diterima dari masyarakat melalui BNNP Sulsel, bahwa akan ada transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Bukan hanya itu, BNN Sulsel juga berhasil menangkap tersangka lainnya dengan kasus berbeda.
Pada Sabtu 19 Maret 2022 Pukul 16.50 WITA, bertempat di lingkungan Cura curae Kampung Baru, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, BNN Sulsel berhasil mengamankan du tersangka yaitu, Sdr. LS alias SB dan Sdr. SD alias WS.
Sementara barang bukti berupa 1 (sartu) bungkus plastic bening berat bruto 47,69 Gram. 1 ( satu ) Bungkus Plastik bening Berat Bruto 46,33 Gram. Total : 94,02 Gram.
Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Ghiri prawijaya, mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan penangkapan terhadap kurir maupun penyalahgunaan narkoba.
Namun, khusus masyarakat yang diamankan dengan kepemilikan sabu di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram akan direkomendasikan untuk direhab. Tidak dipenjara