Jemaah yang Berangkat ke Tanah Suci Tidak Perlu Lagi Tes PCR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan apabila penyelenggaraan haji dilakukan hari ini, jemaah yang berangkat ke tanah suci tidak perlu lagi tes Covid-19 yakni PCR.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas biaya komponen kesehatan haji tahun 1443 Hijiriah/2022 Masehi.

Meski demikian, apabila jemaah haji hendak pulang ke Indonesia, wajib melakukan tes PCR dua kali. Hal ini dilakukan saat di Arab Saudi dan ketika sudah sampai di Tanah Air.

“Sampai saat ini masih dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji walaupun dilaksanakan hari ini, jemaah haji itu tetap pemeriksaan PCR, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR,” kata Budi dalam RDP bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/3).

Tidak dilakukannya tes PCR saat keberangkatan karena mengikuti aturan Arab Saudi. Terlebih memang, Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut aturan protokol kesehatan, seperti kewajiban tes PCR dan karantina bagi orang yang hendak masuk ke negaranya.

Budi menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022. Menurutnya, aturan tes PCR itu bisa berubah sesuai dengan kondisi pandemik Covid-19 di waktu pemberangkatan.

Meski demikian, ini adalah kondisi per hari ini. Dia mengharapkan, kondisi pandemi akan semakin membaik, sehingga saat pelaksanaan haji berlangsung, ketentuan ini bisa berubah.

  • Bagikan