Tanpa Alasan yang Jelas, BPN Makassar Tahan Penerbitan Sertifikat Tanah Warga

  • Bagikan
Warga Kecamatan Tamalate, Mansyur Palewai

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang warga Kecamatan Tamalate, Mansyur Palewai menyesalkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang menahan sertifikat tanah miliknya.

Tanah yang berada Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate itu sudah empat tahun tanpa sertifikat.

Padahal, surat pengumuman data fisik dan data yuridis telah keluar sejak empat tahun lalu. Tepatnya tanggal 6 Juli 2018 dengan nomor surat 748/peng-20.01/VII/2018.

"Sudah bertahun-tahun saya bermohon dan menunggu tapi belum juga keluar sertifikat tanah saya," kata Mansyur Palewai saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Mansyur pun mempertanyakan hal ini sebab, di samping kiri dan kanan tanahnya itu sertifikatnya telah terbit. Sementara mereka hampir bersamaan melakukan pengurusan di BPN Makassar.

"Sejak saya beli sudah sekian tahun tidak ada satupun orang yang keberatan. Saya tinggal disana tidak ada orang yang datang keberatan," ungkap mantan anggota DPRD Sulsel dua periode ini.

Mansyur mengatakan, sejak surat pengumuman itu diterbitkan tahun 2018, di mana di dalamnya tertera diberikan kesempatan bagi pihak lain untuk melayangkan gugatan dalam kurun waktu 60 hari apabila ada yang merasa dirugikan atau kepentingan tak ada masalah.

Sebab hingga hari ini tak ada satupun pihak yang merasa keberatan. Sejumlah bukti kepemilikan pun dimiliki Mansyur. Hanya saja dirinya mengaku butuh sertifikat sebab jika sertifkat itu terbit secara hukum dirinya punya legalitas yang sah sebagai pemilik tanah.

  • Bagikan