"Sudah bertahun-tahun tidak ada yang keberatan, tidak ada yang menyanggah setelah ada surat pengumuman itu keluar. Setiap saya urus saya selalu dijanji-janji (BPN)," bebernya.
Tanah dengan luas 476 meter persegi itu disebut telah duduki Mansyur dari tahun 1999. Dimana pada saat itu dirinya membeli tanah tersebut dari salah seorang warga. Bahkan selama bertahun-tahun itu tak ada satupun orang yang datang keberatan.
BPN Makassar diminta transparansi dalam masalah ini, sebab Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Presiden juga menuturkan bahwa permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Dalam masalah ini, Mansyur juga mengaku telah mendapat dukungan dari Faksi PPP DPRD Sulsel. Selaku kader dan mantan pengurus dari partai berlogo Ka'bah itu dirinya mengaku telah dipanggil beberapa anggota DPRD Sulsel menyampaikan keluhannya.
"Saya sudah dipanggil teman-teman pengurus partai yang di DPRD Sulsel. Saya rencana mau ketemu dengan mereka kalau ini masalah terus berlarut-larut," sebutnya.
Terpisah, Kepala BPN Makassar yang dikonfirmasi via telepon enggan merespons hal ini. Pada saat ditanyai dirinya buru-buru menutup telepon sembari mengatakan kalau ia sedang dalam perjalanan.
"Maaf pak, saya lagi di jalan, jagan dihubungi dulu," kata Kepala BPN Makassar Yan Septedyas. (ikbal/fajar)