Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ungkap Isi Gugatan Cerai Suharso Monoarfa

  • Bagikan
Suharso Monoarfa. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan isi gugatan cerai talak yang diajukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Taslimah menyebut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu hanya mengajukan permohonan cerai talak Tidak ada pengajuan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

"Hanya cerai saja (tidak ada permintaan hak asuh anak maupun harta gana-gini)," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Senin (23/3).

Disinggung soal penyebab perceraian pasangan politikus tersebut, Taslimah enggan membeberkan secara detail. Menurutnya hal tersebut sudah masuk dalam materi sidang perceraian sehingga tidak dapat diungkapkan.

"Penyebab (cerai), kami tidak bisa memberikan spesifik karena ini masih dalam proses," tutur Taslimah.

Suharso Manoarfa mengajukan permohonan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022, lalu.

Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Suharso, Alex Chandra dan William secara online.

Perkara itu teregistrasi dalam nomor 568/Pdt G/2022/PA.JS. (jpnn/fajar)

  • Bagikan