PNBP 2021 Tembus Rp714 Miliar, Sumber Terbanyak dari Uang Sitaan Hasil Korupsi

  • Bagikan
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan, penerimaan negara bukan pajak (pnbp) pada tahun 2021 secara akumulasi telah melampaui target yang telah ditetapkan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Tahun 2021 dari tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sudah melampaui target. Dia menyebut, dari total target PNBP sebesar Rp 362 miliar, pihaknya berhasil merealisasikan PNBP sebesar 714 miliar atau total capaian 197,01 persen.

“Berdasarkan data tersebut, penerimaan negara bukan pajak (pnbp) pada tahun 2021 secara akumulasi telah melampaui target yang telah ditetapkan,” kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Febrie mengatakan, PNBP tersebut berasal dari 12 item sumber pendapatan. Sumber pendapatan terbanyak berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp 185,97 miliar dari target Rp 30,09 miliar atau capaiannya 618,04 persen.

Kedua, adalah pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 150,15 miliar dari target Rp 146,77 miliar atau capaiannya 102,30 persen. Ketiga, pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan sebesar Rp 138,68 miliar dari target Rp 46,7 miliar atau capaiannya 296,94 persen.

Berikut ini realisasi PNBP 2021:

  1. pendapatan ongkos perkara: Rp 2,43 miliar (31.36 persen)
  2. pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan: Rp 138,68 miliar (296,94 persen)
  3. pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya: Rp 96,23 miliar (200,78 persen)
  4. pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya: Rp 21,67 miliar (422,60 persen)
  5. pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan: Rp 185,97 miliar (618,04 persen)
  6. pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan: Rp 14,63 miliar (106,14 persen)
  7. pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan: Rp 150,15 miliar (102,30 persen)
  8. pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana pencucuian uang: 1,57 miliar 71,74 persen)
  9. pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi: Rp 53,06 miliar (671,93 persen)
  10. pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp 38,87 miliar (99,66 persen)
  11. pendapatan denda hasil tindak pidana pencucian uang: Rp 6 juta (0,56 persen)
  12. pendapatan hasil pengembalian uang negara 10,14 miliar (78,57 persen). (jpg/fajar)
  • Bagikan