8 Tuntutan Walhi Sulsel untuk PT Vale, Salah Satunya Hentikan Aktivitas Tambang

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Organisasi Wahana Lingkungan Hidup WALHI Sulsel membuat pernyataan sikap mengenai dampak sosial-lingkungan sejak PT Vale Indonesia beroperasi di Blok Sorowako.

Pembacaan sikap ini dibacakan langsung oleh Herli selaku perwakilan WALHI Sulawesi Selatan saat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/3/2022).

Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sulsel menjelaskan, situasi di Sorowako di mana saat ini masyarakat pesisir, di bantaran sungai Malili, masyarakat adat Dongi serta masyarakat yang tinggal di area lingkar tambang tengah memperjuangkan hak-hak dasarnya melalui protes berhari-hari.

Namun, diabaikan begitu saja oleh PT Vale Indonesia. Bahkan, tiga aktivis yang memperjuangkan haknya malah dijebloskan ke penjara.

"Kita semua tahu, bahwa PT Vale telah mengeksploitasi sumber daya alam kita di Blok Sorowako selama 53 tahun. Lalu apa yang masyarakat dan daerah dapatkan dari kegiatan tambang PT Vale?," ungkapnya.

Selain itu Walhi Sulsel turut menyoroti keterbukaan informasi publik yang tidak dibuka kepada masyarakat.

Rencana kerja pertambangan, rencana dan hasil pemantauan dan pengelolaan serta pemulihan lingkungan PT Vale.

Hingga rencana dan hasil pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan pengamatan Walhi Sulsel tidak didapatkan oleh publik.

"PT Vale Indonesia sejak lama menutup informasi publik kepada masyarakat adat dan lokal di area tambangnya," katanya

"Maka menurut kami, PT Vale telah mengabaikan hak asasi masyarakat adat dan lokal di area tambang nikel tersebut," lanjut Herli, staf Departemen Pengorganisasian Rakyat Walhi Sulsel.

  • Bagikan

Exit mobile version