FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketersedian pangan yang menjadi kebutuhan masyarakat jadi sorotan menjelang Ramadan. Peningkatan permintaan kebutuhan pangan oleh masyarakat dapat mendorong kenaikan harga selama bulan ramadan maupun menjelang hari raya idul fitri.
Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto menjelaskan terkait keberadaan dan fungsi Badan Pangan Nasional.
"Dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional per tanggal 29 Juni 2021, maka Badan Pangan Nasional sudah diundangkan," kata Andriko dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan" Senin (28/3/22).
Andriko menjelaskan, sesuai tugas dan fungsinya, Bapanas mengurusi urusan pangan dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Badan Pangan Nasional mengurusi sembilan bahan pokok (sembako) antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai," urainya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring terhadap kondisi ketersedian pasokan dan harga sembilan bahan pokok itu di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kemudian kita melakukan monitoring secara tetap terkait sembilan bahan pokok ini dan kita memastikan setiap bulannya aman atau tidak aman. Kalau misalnya tidak aman, permasalahaannya di mana?" jelasnya.
Adriko menambahkan, Bapanas juga intens bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Tujuannya untuk memonitor dan memastikan stabilisasi pasokan dan harga kesembilan bahan pokok tersebut.