6 Hari Penertiban, Samsat Makassar II Kumpulkan Pajak Hampir Rp1 Miliar

  • Bagikan
Persiapan penertiban pajak kendaraan oleh Samsat Makassar II. (Ist)

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(rls)

  • Bagikan