6 Hari Penertiban, Samsat Makassar II Kumpulkan Pajak Hampir Rp1 Miliar

  • Bagikan
Persiapan penertiban pajak kendaraan oleh Samsat Makassar II. (Ist)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama Satlantas Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Pamin Samsat Makassar 2 dan Jasa Raharja selama enam hari yakni pada tanggal 17, 18, 24, 25,28 dan 29 Maret 2022.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si, mengatakan, penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.

“Dari enam hari penertiban PKB, kami melihat animo masyarakat untuk membayar PKB di tempat penertiban cukup tinggi. Beberapa wajib pajak mengungkapkan karena kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Melalui penertiban PKB ini, mereka dapat membayar langsung pajak kendaraan di tempat dengan cepat dan mudah,
tambahnya.

Selama enam hari melakukan penertiban PKB, petugas gabungan berhasil menjaring 379 unit kendaraan yang belum membayar PKB namun yang yang membayar di tempat hanya sebanyak 254 unit dengan jumlah pajak yang masuk ke kas Pemprov Sulsel sebesar Rp 934.553.680.

Selama enam hari bertugas, petugas kepolisian menilang 125 unit kendaraan karena tidak dilengkapi suratsurat yang telah disahkan.

Selama melakukan penertiban PKB petugas dari UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara senantiasa berperilaku humanis dan santun serta tetap menjaga protokol kesehatan.

Melalui penertiban PKB ini, petugas juga menyosialisasikan ke masyarakat adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

  • Bagikan