Dia mengatakan fenomena solar yang langka ditambah terdampak Covid-19 dianggap sudah cukup mencekik sopir dan pengusaha angkutan.
Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pemerintah Pusat telah meminta seluruh pengusaha angkutan dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya, karena akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2023 mendatang (ikbal/fajar)