Dalam SK yang diterbitkan oleh Walikota Makassar itu, para Dewan Kebudayaan Kota Makassar diberikan sejumlah tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatuan.
Pertama, merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan pemerintah kota Makassar di bidang kebudayaan. Kedua, memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.
Kemudian ketiga, melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Walikota.
Keempat, melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan. Dan yang kelima adalah, melaksanakan pertemuan tatap muka dan juga dialog secara virtual, bertempat di ruang sidang utama Museum Kota Makassar, atau sesuai petunjuk arahan Wali Kota. (ikbal/fajar)