Satpol PP Kerahkan Tim Paronda, Wajibkan Anjal dan Gepeng Tandatangani Surat Pernyataan

  • Bagikan
Anjal, Gepeng dan Pak Ogah yang terjaring

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar mengerahkan timnya untuk menertibkan anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng), Jumat, (1/4/2022).

Tim tersebut diperkenalkan sebagai Tim Paronda yang tidak hanya menertibkan Anjal dan Gepeng, tapi juga pengatur lalu lintas ilegal atau biasa disebut dengan “Pak Ogah”.

“Persiapan Tim Paronda turun siang ini tertibkan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengatur Lalu Lintas Ilegal (Pak Ogah),” keterangan tertulis, Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan.

Operasi tersebut dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.00 wita dipimpin langsung oleh Iqbal Asnan.

“Saya yang akan pimpin penertiban dalam rangka membantu dinas terkait (Dinas Sosial),” ujarnya.

Setelah sejumlah anjal dan gepeng terjaring begitu pun dengan Pak Ogah, rambut mereka pun dirapikan.

Selanjutnya, Anjal dan Gepeng yang berhasil dijaring disuguhkan surat pernyataan untuk ditandatangani.

Berikut isi surat pernyataan tersebut:
“Dengan ini saya mengakui telah melanggar peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar dan menyatakan saya tidak akan mengulangi pelanggaran dan apabila di kemudian hari saya mengulanginya maka saya bersedia dihukum sesuai aturan yang berlaku”.

Diketahui dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008, disebut Anak Jalanan adalah anak yang beraktivitas di jalanan antara 4 – 8 jam per hari.

Gelandangan adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

  • Bagikan