Pengemis adalah seseorang atau kelompok dan/atau bertindak atas nama lembaga sosial yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di jalanan dan/atau di tempat umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah diberikan pembinaan dan masih tetap kembali melakukan aksinya diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Pengamen adalah seseorang atau kelompok orang yang melakukan apresiasi seni melalui suatu proses latihan dengan menampilkan karya seni, yang dapat didengar dan
dinikmati oleh orang lain, sehingga orang lain merasa terhibur yang kemudian orang lain memberikan jasa atau imbalan atas kegiatannya itu secara ikhlas.
Bagi pengamen yang terkena razia untuk ketiga kalinya dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga
bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Bukan itu saja, bagi yang memberikan barang dan/atau barang kepada anjal dan gepeng dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.500.000 atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu juga dapat dikenakan sanksi denda dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Setiap orang atau kelompok orang serta lembaga yang menggunakan orang untuk mengemis dan atau mengeksploitasi Anjal dan gepeng dapat diberi sanksi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. (selfi/fajar)