FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Konsutan Hukum Pemda Takalar berencana akan melaporkan balik LSM INTAI. Rencana tersebut terkait langkah LSM INTAI melaporkan Sekda Takalar Muhammad Hasbi, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian Combine Farm pada tahun 2019-2020.
Proyek pengadaan alsintan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar. Penyalurannya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat H.Muhammad Hasbi.
“Kami menghargai laporan dari LSM INTAI sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap Sekda Takalar saat masih menjabat kepala Dinas Pertanian, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar. Namun jika tidak terbukti kebenarannya, maka kami akan menempuh jalur hukum melaporkan balik Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia ( LSM INTAI) atas pencemaran nama baik Sekda Takalar, " Tegas Konsultan Hukum Pemda Takalar, MS Baso DN melalui siaran pers yang diterima fajar.co.id, Minggu (10/4/2022).
Baso mengatakan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Sekda Takalar terkait laporan tersebut. Menurut Baso, Hasbi membantah terlibat dugaan kasus korupsi alsintan sebagaimana telah dilaporkan LSM INTAI ke Kejari Takalar.
Bahkan, kata Baso, Sekda Takalar mempersilakan Kejari Takalar untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar semua menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah. Tuduhan yang tak berdasar dapat merusak kredibilitas dan reputasinya sebagai aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekda Takalar.