FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel mengaku kebijakan pembayaran THR secara penuh tidak bisa dilakukan sejumlah perusahaan.
Ketua APINDO Sulsel, Latunreng, mengemukakan kebijakan tersebut tak bisa diterapkan secara general sebab masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.
"Jika perusahaan longgar berharap kita min 15, tapi kondisi pandemi tentu akan situasional yang akan bicara. Karena kita tidak bisa paksakan kondisi sekarang untuk lakukan kewajibannya jika kondisi tidak memungkinkan," katanya.
Saat ini kata dia, perusahaan yang masih terdampak tengah berusaha memenuhi ekpektasi pemerintah terkait THR tersebut.
Menurutnya kebijakan tidak bisa dipaksakan secara bersamaan, dia mengatakan hal ini harus diserahkan ke perusahaan. Kondisi dan situasionalnya harus dipertimbangkan.
"Jangankan ditekan, hidup mereka saja ini lagi sudah. Pemerintah mau apa, haruskah dibunuh ownernya baru dibayar?," kata dia.
Lebih lanjut dia mengklaim yang bekerja saat ini masih sebanyak 30% sementara 70% di antaranya adalah para pekerja yang dirumahkan atau terdampak PHK.
"Ini yang mestinya pemerintah bantu, bukan perusahaannya yang selalu digerogoti," tandasnya. (ikbal/fajar)