Suara Mayoritas Diabaikan, Sejumlah DPC Demokrat Se-Sulsel Gugat Keputusan DPP Pilih Ni’matullah

  • Bagikan
Ilham Arief Sirajuddin dan Ni'matullah

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan DPP memilih Ni'matullah alias Ulla sebagai Ketua DPD Demokrat Sulsel berujung gugatan. Sejumlah DPC Demokrat di Sulsel secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada Jumat (15/4/2022). Gugatan itu dibawa langsung oleh Ketua DPC Demokrat Takalar, Japri Y Timbo.

Gugatan ke Mahkamah Partai diajukan oleh tiga ketua DPC Demokrat lingkup Sulsel. Masing-masing yakni Muh Nasyit Umar (Sinjai), Rahman Rahim (Wajo), dan Muh Arasy (Bantaeng). Adapun termohon ada tiga yakni Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Hasta, dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.

Secara garis besar, gugatan itu dilayangkan atas aspirasi mayoritas DPC yang keberatan dengan keputusan DPP. Mereka menilai proses demokrasi dalam pemilihan Ketua DPD Demokrat Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya. Suara mayoritas DPC diabaikan, ditambah lagi DPP memilih figur yang LPj-nya ditolak pada musda.

Japri menjelaskan gugatan yang dibawanya merupakan aspirasi dari mayoritas DPC. Sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah menggelar rapat bersama, termasuk melibatkan 16 DPC. Adapun gugatan itu akan dikawal oleh tim hukum yang dipimpin oleh Syahrir Cakkari.

"Kami menghormati proses yang berjalan, makanya protes dan keberatan atas keputusan DPP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hari ini, saya mewakili mayoritas DPC Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai soal permohonan penyelesaian perselisihan internal terhadap keberatan keputusan partai," ungkap dia.

  • Bagikan